Selasa, 08 Maret 2011

MARKUS


Markus adalah singkatan dari makelar kasus kalimat ini muncul Karena banyaknya media massa yang menulis tentang Makelar Kasus atau disingkat dengan Markus membut rasa penasaran ingin tahu apa sebenarnya arti dan maknanya, sehingga begitu sering disebut dan ditulis diberbagai media. Mencoba mencari tau dari situs search di internet, akhirnya pengertian Makelar Kasus ketemu juga dan meski tidak begitu sempurna sekali, namun paling tidak sudah dapat menjawab sedikit banyaknya rasa penasaran akan pengertian Makelar Kasus. Dari pengertian kata makelar sendiri berarti merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar.
            Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum. Sepintas dari pengertian dan penjelasan tentang Makelar Kasus diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah dengan pekerjaan Markus atau Makelar Kasus. Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekasaya sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa.
Kini praktik pekerjaan haram seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang sangat besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi. Tidak  hanya merasa terusik oleh polah makelar kasus (pajak) yang merugikan negara, namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata juga menaruh perhatian pada istilah makelar kasus, atau markus sebagai akronim, itu sendiri. Melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY melontarkan istilah alternatif dengan sebutan calo perkara atau cakar sebagai akronimnya. Alasannya sederhana tapi sangat etis, cakar tidak berisiko menyinggung nama orang. Namun rupanya usul itu kurang di sambut di kalangan publik, media juga tidak menyiarkannya secara luas.
 Patut dipahami, usul atau saran penggantian istilah tersebut juga sebagai upaya “memurnikan” kembali arti awal istilah makelar sebelum tercemar oleh praktek dagang perkara hukum. Menurut Van Dale: Groot wordenboek Nederlandse Taal (1984) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002), arti pokok makelar, dari makelaar (Belanda), adalah orang tersumpah atau badan hukum yang bertindak sebagai pedagang atau penyedia jasa perantaraan. Juga biasa disebut tussenhandelaar “pedagang perantara” dalam arti yang lebih umum. Padanan makelaar dalam bahasa Indonesia yang paling populer adalah pialang, dan calo yang dianggap lebih rendah derajatnya. Selain itu, diserap blantik (Jawa; biasanya khusus dalam perdagangan hewan ternak), broker (Inggris), cengkau (Cina), dalal (Arab), dan talang (lihat Eko Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, 2007).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar