Jumat, 16 Maret 2012

Profesionalisme seorang guru


Sosok seorang guru dan profesinya melekat di manapun mereka berada, sehingga kata ‘’guru’’ selalu dipergunakan sebagai identitas, baik ketika seorang guru tersebut melakukan aktivitas yang berkaitan dengan dunia pendidikan, maupun kegiatan yang jauh dari ranah pendidikan.

            Bukti bahwa identitas sebagai seorang guru sudah melekat dengan diri seseorang yang berprofesi sebagai seorang guru, dapat kita sadari bahwa masyarakat jarang sekali menyapa dengan sebutan nama kepada seorang guru, melainkan dengan sapaan ‘’Pak Guru atau Buk Guru’’. Dari kata ganti itu saja, terlihat dengan jelas bahwa sosok guru memiliki kharisma tersendiri di mata orang lain dan profesi ini sangat dihargai.

            Tapi untuk hal-hal yang negatif dimana berkaitan langsung dengan sosok seorang guru, identitas sebagai seorang guru pun tetap dibawa-bawa. Maka dari itu tidak jarang kita baca di media, oknum pria yang melakukan perbuatan tidak terpuji seperti pencabulan, pemerkosaan dan tindakan tidak terpuji lainnya, judul yang diangkat media selalu membawa-bawa identitas guru itu. Misalnya, seorang pria oknum guru memperkosa, lalu judul yang muncul di media ‘’Oknum Guru Memperkosa’’.

            Mengingat profesional guru sangat diharapkan bagi anak didik, seorang guru harus benar-benar mampu memposisikan diri pada porsi yang benar. Porsi yang benar yang dimaksudkan, namun bukan berarti bahwa guru harus membatasi komunikasinya dengan siswa atau bahkan dengan sesama guru, tetapi yang paling penting bagaimana seorang guru tetap secara intensif berkomunikasi dengan seluruh warga sekolah, khususnya anak didik, namun tetap berada pada alur dan batas-batas yang wajar.



            Seorang guru bahkan harus bisa membuka diri untuk menjadi teman bagi siswanya dan tempat siswanya berkeluh-kesah terhadap persoalan belajar yang dihadapi. Namun, dalam porsi ini, ada satu hal yang harus diperhatikan, bahwa dalam kondisi apapun, siswanya harus tetap menganggap gurunya sosok yang wajib ia teladani, meski dalam praktiknya diperlakukan siswa layaknya sebagai teman.

            Berkomunikasi secara intensif dengan semua siswa sangatlah penting artinya dalam upaya menggali potensi yang dimiliki masing-masing siswa. Sebab, setiap siswa mempunyai latar belakang berbeda dan potensi diri yang tentu berbeda pula. Potensi itu bisa saja tersimpan rapi, jika seorang guru tidak berupaya menggalinya.
Dengan demikian, seorang guru harus mampu mendapatkan informasi itu dari siswanya agar bisa diarahkan untuk hal-hal yang positif yang menunjang karir dan prestasi siswa.

            Untuk menjadi teladan bagi siswa, bukanlah perkara mudah. Banyak indikator tingkah laku yang mesti ditunjukkan dalam sikap dan perkataan, baik di sekolah, di lingkungan sekolah, lebih lagi di lingkungan masyarakat.
Meski tidak mudah, bukan berarti tidak bisa. Untuk itu, setiap guru harus senantiasa berupaya menjadi teladan bagi setiap siswanya.

Hubungan Guru dengan Profesi :
1.                  Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
2.                  Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
3.                  Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
4.                  Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
5.                  Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
6.                  Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
7.                  Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
8.                  Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
1.         Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.         Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
3.         Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
4.         Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.         Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.         Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
7.         Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
8.         Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungan Guru dengan Pemerintah :
1.         Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
2.         Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
3.         Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
4.         Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
5          Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
1.         Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.         Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
3.         Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.         Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.         Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.         Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.         Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.         Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.         Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10.       Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11.       Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12.       Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13.       Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14.       Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15.       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16.       Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.