Jumat, 06 April 2012

NASIB HAK PATEN DI NUSANTARA


Pada tahun 1883, pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual pertama kali diakui Paris Convention atas kekayaan industri. Juga Berne Convention untuk perlindungan atas karya sastra dan seni tahun 1888. Sejak itulah, karya-karya terkover oleh badan hukum. Sehingga, barang siapa yang mengopi atau memplagiasi karya orang lain tanpa izin dapat dikenai denda atau kurungan penjara.
                    
Di Indonesia sendiri telah ada badan khusus yang melindungi karya atau hasil penemuan anak bangsa, yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selebihnya, yang dinamakan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI), yakni merupakan hak yang memungkinkan penemu atau pemilik paten, merek, atau hak cipta untuk memperoleh keuntungan dari hasil karyanya atau investasinya. Sehingga, seseorang tak bisa seenaknya mengopi jerih payah atau penemuan orang lain.

Adanya badan hukum yang melindungi karya anak bangsa diharapkan bisa menjadi penghargaan, sekaligus penghormatan terhadap sang penemu. Dengan adanya hak paten, akan mendorong seseorang untuk menemukan hal-hal baru

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikanpersetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurutundang-undang tersebut, adalah):

•Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yangspesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan danpengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
•Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun2001, ps. 1, ay. 3)

Hak paten sangatlah penting di mana keuntungan dan manfaatnya sangat besar bagi pemiliknya dimana keuntungan yang dapat langsung di rasakan ialah, barang-barang yang didaftarkan aman dari pelaku-pelaku yang ingin ikut menikmati keuntungan secara ilegal dengan cara meniru atau dengan cara yang tidak baik lainnya. Pmilik hak ini akan dilindungi secara hukum jikalau ada oknum-oknum yang nakal dan usil. Namun nasib hak paten tidak begitu baik di indonesia banyak masyarakat indonesia tidak mendaftarkan untuk hak paten dengan alasan pengurusan hak paten yang berbelit-belit dan lama. Mungkin kurangnya minat masyarakat akan hak paten salah satunya ialah lemahnya penegakan hak paten itu sendiri oleh pemerintah sehingga hak paten di mata masyarakat menjadi suatu hal yang spele padahal di sisi lain situasi ini sangat merugikan bagi pemilik hak paten, seperti pembajakan kaset vcd di indonesia yang sudah menjadi hal biasa.

Bahkan aplikasi paten di indonesia masih di bawah standar yang di tetapkan, bahkan dalam pernyataan Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Andy N Sommeng "Jumlah aplikasi paten saat ini baru mencapai 6-7% sedangkan idealnya mencapai 10%,". Hal itu diungkapkan Andy dalam acara seminar sehari peranan informasi paten dalam mengatasi krisis energi di Hotel Sultan, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (14/8/2008). Andy menduga, minimnya jumlah barang yang dipatenkan karena lamanya proses mematenkan barang.

1 komentar: